Sistem Penjaminan Mutu

     Implementasi sistem penjaminan mutu, minimal mencakup:

a) Keberadaan unsur pelaksana penjaminan mutu internal yang berlaku pada STKIP MERANTI yang didukung dokumen formal pembentukannya.

1. Latar Belakang SPMI

Berdasarkan akan kebutuhan terhadap proses pelaksanaan  pengawasan pengendalian dan  peningkatan mutu  STKIP  Meranti,  maka berdasarkan SK No : 05/SPMI/STKIP.M/2016 dibentuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STKIP Meranti yang memiliki tugas dan fungsi dalam menyusun dan melaksanakan sejumlah program kerja agar dapat terwujudnya proses penjaminan mutu.

Selanjutnya Program Studi Penjaskesrek STKIP Meranti juga membentuk Unit Penjaminan Mutu Internal yang didirikan berdasarkan SK Nomor : 08/SPMI/PJKR/STKIP.M/2016.

           Penjaminan mutu di Program Studi Penjaskesrek merupakan suatu kegiatan yang mandiri. Proses penjaminan mutu ini dirancang, dijalankan dan dikendalikan oleh Unit Penjaminan Mutu Prodi. Sebagai langkah yang strategis dalam suatu proses pelaksanaan  pengawasan pengendalian dan  peningkatan mutu maka Unit Penjaminan Mutu Prodi menyusun dan melaksanakan sejumlah program kerja agar dapat terwujudnya proses penjaminan mutu.

2. Dasar Penyusunan SPMI

           Penyusunan Rencana Strategis Sistem Penjaminan Mutu Program Studi Penjaskesrek STKIP Meranti disusun dengan memperhatikan:

a. Undang-undang  Dasar  1945  hasil  amandeman  ke-  4  pasal  31  tentang  Sistem Pendidikan Nasional

b. Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

c. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.

d. Undang-undang No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

e. Peraturan    Pemerintah     No. 66    Tahun    2010    Tentang    Pengelolaan    dan Penyelenggaraan Pendidikan

f. Rencana Strategis Pendidikan Nasional (Renstra Diknas) Tahun 2010-2014.

g. Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

h. Undang-undang No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

i. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

j. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional

k. Permendikbud No.50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

l. Permenristekdikti  No.32  Tahun  2016    tentang  Akreditasi  Program  Studi  dan Perguruan Tinggi

m. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2009 tentang Dosen.

3. Visi dan Misi

      Adapun yang menjadi Visi dan Misi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam rangka pencapaian Visi STKIP Meranti adalah sebagai berikut:

      Visi

     “Menjamin Peningkatan Mutu dalam Upaya Pencapaian Visi STKIP Meranti”.

      Misi

a. Menetapkan Standard Operational Procedure (SOP) Penjaminan Mutu STKIP Meranti.

b. Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu berstandar Nasional.

c. Menetapkan standar mutu dan prosedur mutu akademik.

d. Menjamin terselenggaranya monitoring dan evaluasi internal (monev-In) di STKIP Meranti.

e. Memastikan tingkat kepuasan Stakeholder Internal dan Eksternal.

f. Melakukan suatu perbaikan yang terus menerus dalam implementasi system penjaminan mutu di STKIP Meranti.

g. Memberikan suatu pertimbangan dan masukan kepada pimpinan untuk peningkatan mutu dan pengembangan STKIP Meranti3Tujuan Rencana Strategis

4. Rencana Strategis Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STKIP Meranti yaitu:

a. Peningkatan kapasitas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam perencanaan dan pelaksanaan pengembangan STKIP Meranti menuju perguruan tinggi berdaya saing di Provinsi Riau Pada Tahun 2025.

b. Peningkatan kapasitas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam upaya pengelolaan

c. Meningkatkan Mutu STKIP Meranti dalam upaya penyusunan RenstraLembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalamjangkawaktu 9 tahun

5. Keterlaksanaan penjaminan mutu program studi yang sesuai dengan   kebijakan, manual, standar, dan dokumen penjaminan mutu lainnya.

    Pelaksanaan proses penjaminan mutu prodi sejalan dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Lembaga Penjaminan Mutu STKIP Meranti, adapun yang menjadi prosedur kegiatan penjaminan mutu di tingkat prodi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi diantaranya adalah :

1) Terkait dengan kegiatan pembelajaran:

a. Pembuatan jadwal perkuliahan sebelum masa pengisian Kartu Rencana Studi

b. Penyusunan Silabus dan RPS yang disesuaikan dengan perkembangan IPTEKS.

c. Kontrak belajar antar dosen dan mahasiswa pada awal perkuliahan

d. Pelaksanaan perkuliahan tatap muka bagi dosen dan mahasiswa minimal 75% (12 kali pertemuan) dari jam efektif setiap semester

e. Pemutakhiran Silabus dan RPS.

f. Pemutakhiran bahan dan buku ajar

g. Penyediaan sarana dan prasarana dalam mendukung kegiatan perkuliahan, penyempurnaan laboratorium dan perpustakaan.

h. Evaluasi pelaksanaan perkuliahan pada awal semester, tengah dan akhir semester.

i. Validasi soal ujian tengah dan akhir semester oleh tim verifikasi soal

j. Penunjukan dosen pembimbing dan tim penguji TAS sesuai peta Keahlian

1. Penyerahan nilai ujian akhir semester 7 hari setelah ujian berakhir

2. Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat

3. Seminar proposal penelitian dan pengabdian yang didanai STKIP Meranti dilaksanakan oleh dosen prodi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi.

4. Monitoring pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian oleh STKIP Meranti minimal satu kali.

5. Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian PadaMasyarakat menerbitkan surat penilaian keterangan hasil penelitian atau pengabdian yang telah selesai dilaksanakan dosen.

6. Ketersediaan bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu sesuai dengan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan perbaikan berkelanjutan (PPEPP).

      Pelaksanaan penjamin mutu yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu STKIP Meranti melalui Unit Penjamin Mutu Program Studi Penjaskesrek STKIP Meranti. Unit Penjaminan Mutu  membantu ketua prodi dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu kegiatan akademik di Prodi Penjaskesrek dimulai dari a). menyusun dokumen yang terkait dengan kebijakan akademik seperti, kontrak perkuliahan bagi dosen dan mahasiswa, batas perkuliahan bagi dosen dan mahasiswa serta absensi perkuliahan. Selanjutnya berkaitan dengan standar akademik seperti, sistem penilaian pelaksanaan perkuliahan, proposal dan skripsi mahasiswa. Selanjutnya yang berkaitan dengan peraturan akademik seperti, etika dosen dan mahasiswa, aturan pelaksanaan ujian proposal dan skripsi bagi mahasiswa. Menyusun buku panduan penulisan skripsi yang memuat prosedur pengajuan usul penelitian skripsi/tugas akhir mahasiswa, seminar hasil, ujian skripsi dan panduan wisuda. b). Menyusun laporan evaluasi diri prodi. c). Mempersiapkan audit mutu akademik program studi seperti, rekapitulasi jumlah kegiatan perkuliahan yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa, kelengkapan perangkat pembelajaran bagi dosen dan mahasiswa, dokumentasi soal ujian serta nilai akhir yang diperoleh mahasiswa.

      Terkait dengan kegiatan evaluasi Unit Penjaminan Mutu Program Studi Penjaskesrek melaksanakan evaluasi pembelajaran melalui kegiatan quesioner yang diisi mahasiswa secara online melalui wibsite https://stkipmeranti.ac.id/  setiap akhir semester untuk setiap mata kuliah. Adapun yang dievaluasi adalah: a). Berkaitan dengan perencanaan pembelajaran meliputi; penjelasan dosen tentang silabus, kejelasan penyampaian informasi dan tujuan pembelajaran oleh dosen, penjelasan materi, informasi tentang tugas perkuliahan yang diberikan dosen, kejelasan aturan kontrak perkuliahan oleh dosen, penyampaian sumber referensi oleh dosen. b). Berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran aspek penilaian yang dilakukan adalah : sikap dosen saat berinteraksi  dengan mahasiswa, metode pembelajaran yang digunakan oleh dosen, penggunaan media pembelajran, cara dosen menyampaikan materi kuliah dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa, penggunaan teknologi informasi dalam memanfaatkan hasil penelitian dan PkM. c).  Berkaitan dengan penilaian pembelajaran maka yang dievaluasi adalah pelaksanaan penilaian yang transparan, instrumen penilaian hasil belajar, kesempatan mahasiswa untuk mengkonfirmasi nilai yang ia peroleh, penilaian dosen terhadap sikap, keterampilan mahasiswa serta informasi  jadwal ujian yang disampaikan kepada mahasiswa. Adapun Hasil evaluasi yang telah dilakukan dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

Tabel 1.  Hasil Evaluasi Perencanaan Pembelajaran Prodi Penjaskesrek

No.

Tahun

Presentase (%)

Kriteria

1.

Juli-Desember 2017

89%

Sangat Baik

2.

Januari-Juni 2018

90%

Sangat Baik

 

 

Tabel 2.  Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pembelajaran Prodi Penjaskesrek.

No.

Tahun

Presentase (%)

Kriteria

1.

Juli-Desember 2017

89%

Sangat Baik

2.

Januari-Juni 2018

91%

Sangat Baik

 

 

Tabel 3. Hasil Evaluasi Penilaian Pembelajaran Prodi Penjaskesrek

No.

Tahun

Presentase (%)

Kriteria

1.

Juli-Desember 2017

89%

Sangat Baik

2.

Januari-Juni 2018

90%

Sangat Baik

 

                     (Sumber : Unit Penjaminan Mutu STKIP Meranti)

7. Pelaksanaan penjaminan mutu yang dilakukan di Prodi Penjaskesrek dijelaskan sebagai berikut:

a. Penjaminan mutu perencanaan pembelajaran

      Mengukur kualitas perencanaan pembelajaran dengan cara melengkapi perangkat pembelajaran untuk setiap mata kuliah mencakup RPS, dan bahan ajar yang digunakan dosen prodi. Memastikan tersedianya perangkat pembelajaran dengan meminta kepada dosen pengampu mata kuliah untuk kemudian dibagikan kepada mahasiswa. Perangkat pembelajaran disediakan dalam bentuk softcopy dan hardcopy agar dapat diakses saat diperlukan. Menyusun perangkat pembelajaran yang berorientasikan kepada KKNI level 6 untuk level sarjana. Selanjutnya Program Studi Penjaskesrek akan menindaklanjuti hasil evaluasi perencanaan pembelajaran dari Unit Penjaminan Mutu dan segera  menginformasikannya kepada dosen.

b. Penjaminan mutu pelaksanaan proses pembelajaran

      Pelaksanaan proses pembelajaran pada Program Studi Penjaskesrek STKIP Meranti dapat dilihat dengan tersedianya buku batas perkuliahan dan daftar hadir mahasiswa. Dilakukan pengecekan terhadap daftar kehadiran mahasiswa serta batas perkuliahan sebelum pelaksanaan UTS dan UAS oleh ketua program studi. Pengecekan dilakukan guna mengontrol pelaksanaan perkuliahan dan menginformasikan kepada dosen apakah perkuliahan yang dilaksanakan telah memenuhi syarat untuk melaksanaan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Mahasiswa yang berhak mengikuti UAS adalah mahasiswa dengan tingkat kehadiran minimal 80%. Selanjutnya Prodi Penjaskesrek menindak lanjuti hasil evaluasi proses pembelajaran dari penjamu dengan menginformasikan hasilnya kepada dosen program studi.

c. Penjaminan mutu hasil pembelajaran

      Hasil pembelajaran mahasiswa Program Studi Penjaskesrek di jamin mutunya melalui beberapa aktivitas diantaranya ialah :1) hasil belajar mahasiswa seperti penilaian hasil UTS, UAS, tugas/praktikum.2) soal ujian yang digunakan adalah soal yang telah disusun dan disepakati oleh tim dosen mata kuliah dan divalidasi oleh ketua prodi. 3) memastikan dosen menginput nilai mahasiswa ke dalam sistem informasi akademik https://stkipmeranti.ac.id/

d. Penjaminan mutu penulisan skripsi

      Penjaminan mutu terkait kualitas penulisan skripsi mahasiswa dilakukan melalui beberapa kegiatan: 1) memilih dan menyaring  usulan judul penelitian mahasiswa oleh tim dosen prodi. Penerimaan usul penelitian skripsi mahasiswa harus berdasarkan keilmuan yang relevan dengan program studi. 2) Penulisan skripsi harus mempedomani buku panduan penulisan skripsi  yang tersedia dan di bawah bimbingan dosen prodi. Proses pembimbingan mahasiswa dikontrol melalui buku bimbingan skripsi yang wajib diisi oleh mahasiswa dan dosen. 3). Kelayakan penelitian ditentukan dalam seminar proposal penelitian yang dihadiri oleh dua pembimbing dan tiga orang penguji. Ketentuan diterima atau tidaknya proposal skripsi mahasiswa ditentukan dengan menggunakan kriteria penilaian yang telah ditentukan prodi.

Penjaminan mutu dibidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan langsung oleh Lembaga Penjaminan Mutu STKIP Meranti dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal

8. Arah Kebijakan LPM STKIP Meranti.

STKIP Meranti merupakan Perguruan Tinggi yang beroperasi berdasarkan Izin Operasional dari Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 433/E/O/2014 tanggal 22 Oktober 2014 dengan 2 Program Studi (Prodi Pendidikan Jasmani Kesehartan dan Rekreasi, serta Prodi Pendidikan Matematika). STKIP Meranti memiliki mandate dan tugas untuk menghasilkan tenaga pendidik professional yang mampu bersaing secara global. STKIP Meranti memiliki tanggung jawab yang besar untuk menghasilkan tenaga pendidik yang professional dan dapat diterima dan bersaing di dunia  kerja,  sehingga  dibutuhkan  pengorganisasian  yang  teratur  dan  peningkatan kualitas pendidikan dengan adanya jaminan mutu lulusan yang dihasilkan.

Kebijakan disusun sebagai pendekaatan untuk menyelesaikan permasalahan- permasalahan  yang penting dan  mendesak untuk segera dilaksanakan  dalam  kurun waktu  5  tahun  sehingga  dampak  yang  besar  dapat  dirasakan  terhadap  pencapaian sasaran strategis Lembaga Penjaminan Mutu LPM). Adapun arah kebijakan yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STKIP Meranti adalah sebagai berikut:

a. Arah kebijakan untuk mencapai Tujuan-1 : peningkatan Kapasitas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam Perencanaan dan Pelaksanaan pengambangan STKIP Meranti menuju perguruan tinggi berdaya saing di Provinsi Riau pada tahun 2025. Upaya LPM untuk bisa mengemban misi dan perannya untuk mencapai tujuan peningkaatan kapasitas dalam perencanaan dan pelaksanaan maka LPM memilikitugasuntukmengadakan pengawasan kinerjaterhadapProgram Studi seperti yang diuraikan di atas maka peran dan fungsi LPM sebagai pengelola penetapan penyususan perangkat dan pembenahan dokumen dalam pemenuhan standar mutu perlu diselaraskan dengan visi misi dan tujuan STKIP Meranti yang lebih diposisikan sebagai pelaksana penguat dan pemberdaya pengembangan pendidikan sehingga mampu menjadi perguruan tinggi berdaya saing di Provinsi Riau pada tahun 2025. Fungsi LPM harus menjadi pengendali internal STKIP Meranti yang berkedudukan langsung di bawah Ketua STKIP Meranti. Dalam hal ini LPM harus mampu berfungsi:

b. Membantu Ketua dalam perencanaan, pengorganisasian penggerakan/pelaksana pemeriksaan, pengawasan, penilaian, penyajian, evaluasi saran perbaikan, penjamin dan konsultasi kepada unit-unit kerja untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

c. Analisis  dan   evaluasi   internal   atas   perencanaan,   pengorganisasian penggerak/pelaksanaan kegiatan STKIP Meranti dan memberi saran-saran perbaikan

d. Memberikan  masukan   kepada   Ketua   kebijakan internal dan eksternal termasuk kebijakan keuangan, sumberdaya manusia, sarana-prasarana dan aset fisik dan non fisik pengembangan pengadaan/pembelanjaan barang dan jasa operasional teknologi informasi dan komunikasi dan kebijakan lain atas pengarahan Ketua STKIP Meranti

e. Membantu Ketua STKIP Meranti dalam kebijakan pengandalian unit-unit kerja menuju pencapaian perguruan tinggi berdaya saing di Provinsi Riau pada tahun 2025, efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan STKIP Meranti sesuai kebijakan Ketua STKIP Meranti dan menurut peraturan perundangan.

f. Audit sumber daya manusia, pengambangan, sarana prasarana dan aset fisik dan non fisik pengadaan/pembelanjaan barang dan jasa operasional, teknologi informasi dan komunikasi dan objek lain atas pengarahan Ketua STKIP Meranti.

g. Arah kebijakan untuk mencapai Tujuan-2 : Peningkatan kapasitas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam upaya pengelolaan perguruan tinggi berdaya saing di Provinsi Riau pada tahun 2030.

Agar  akses  untuk  menjalankan  perguruan tinggi  yang berkualitas, maka diperlukan strategi ekspansi yang tepat dari suatu Instansi. Oleh karena itu dengan ketersediaannya sumberdaya manusia (SDM), sarana dan prasaran yng terkoneksi dengan internet dan fasilitas pustaka yang sangat mendukung terjaminnya mutu pendidikan yang berkualitas maka sebagai LPM di lingkungan STKIP Meranti merancang strategi kebijakan untuk pengendalian mutu kinerja dari setiap unit, lembaga dan Program Studi. Strategi kebijakan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1) Menetapkan model panduan audit mutu system penjaminan mutu di STKIP Meranti.

2) Mensosialisasikan model dan system penjaminan mutu di setiap unit, lembaga dan Program Studi di STKIP Meranti.

3) Menyiapkan sejumlah perangkat dokumen dan istrumen pengukuran mutu dari setiap unit, lembaga dan Program Studi.

4) Melaksanakan program monitoring dan evaluasi internal kepada setiapunit, lembaga dan Program Studi di STKIP Meranti.

5) Memastikan hasil monitoring dan evaluasi internal kepada setiap unit, lembaga dan Program Studi di STKIP Meranti sebagai langkah dalam melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan.

6) Melakukan pendampingan workshop training tentang mutu kepada setiap unit, lembaga dan Program Studi di

7) Mengukur kepuasan stakeholder pengguna jasa STKIP Meranti yaitu publik internal dan eksternal.

8) Melaporkan dan memberikan pertimbangan kepada Ketua STKIP Meranti dalamhalperkembangan danperbaikan mutuSTKIP Meranti secara berkelanjutan.

9) Memberikan masukan program-program studi dalam pengisian boring akreditasi dalam rangka mewujudkan akreditasi Unggul bagi Institusi dan semua program studi.

10) Bekerjasama dengan seluruh sivitas akademika STKIP Meranti dalam mewujudkan akreditasi Institusi dengan peringkat Unggul.

11) Mengadakan pelatihan tentang system audit Mutu kepada seluruh Staf LPM.

12) Arah kebijakan untuk mencapai Tujuan-3: Dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu STKIP Meranti. LPM mengambil arah kebijakan sebagai berikut:

13) Mendorong STKIP Meranti untuk dapat mencapai posisi dan peran terbaiknya. Oleh sebab itu STKIP Meranti perlu melakukan upaya penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dengan memperhatikan arah dan perkembangannya sehingga mampu bersaing di Provinsi Riau pada tahun 2025.

14) Memfasilitasi pengembangan Sumber Daya dalam rangka mendorong dan memfasilitasi peningkatan mutu dan relevansi STKIP Meranti. Sehingga diperlukan adanya pelayanan pendidikanyangbermutudanrelevan.

15) Mengembangkan Perguruan Tinggi Yang Sehat

Untuk mendukung keterlaksanaan lingkungan yang sehat maka LPM dalam melaksanakan Audit harus mengedepankan prinsip transparansi, obyektif dan yakin bahwa hasil kerjanya amanat/kepercayaan dan  dapat  diandalkan sehingga  akan  terbangun suasana akademik antar sivitas akademika yang efektif dan kondusif.

Arah kebijakan untuk mencapai  Tujuan-4: menganalisis kekuatan (Strenghness) kelemahan (Weaknesss) peluang (Opportunity dan ancaman (Treath) yang dimiliki oleh LPM dalam upaya mewujudkan perguruan tinggi berdaya saing di Provinsi Riau pada tahun 2025